BKN: Plt dan Plh Tak Boleh Mutasi atau Pecat PNS
MURIANEWS.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang tugas dan wewenang pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh). Dalam surat edaran yang baru itu, Plt maupun PLH tidak…
Selengkapnya...
Selengkapnya...