18 Kali Ngutil di Alfamart, Warga Pecangaan Kulon Jepara Ditangkap Polisi
MuriaNewsCom, Jepara - Erik Prastowo (27) ditangkap polisi karena mengutil barang-barang di minimarket. Dalam pengakuannya, ia sudah 18 kali beraksi.
Warga Desa Pecangaan Kulon RT 1/1, Kecamatan Pecangaan-Jepara itu mengaku, sudah…
Selengkapnya...
Selengkapnya...