13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Kenapa?
Murianews, Jakarta - Sebanyak 13 perusahaan asuransi di Indonesia, masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini lantaran belasan perusahaan itu mempunyai masalah yang harus segera diselesaikan.
Kepala Pengawas…
Selengkapnya...
Selengkapnya...