OPINI Kawin Usia Anak Problem Bersama
USIA anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan adalah bagi individu yang belum berusia 19 tahun. Bagi diri yang ingin/akan kawin harus sudah berumur 19 tahun.…
Selengkapnya...
Selengkapnya...