UMK Jepara 2023 Ditetapkan Rp 2.272.626,63
Murianews, Jepara – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2023 telah ditetapkan, Rabu (7/12/2022). Angkanya yakni, Rp 2.272.626,63.
Itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35…
Selengkapnya...
Selengkapnya...