METRO JATIM Dijerat Dua Pasal, Penendang Sesajen Erupsi Semeru Terancam Penjara 5 Tahun
MURIANEWS, Surabaya – Polda Jatim menjerat penendang dan pembuang sesajen erupsi Gunung Semeru Hadfana Firdaus dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 156 dan 158 KUHP. Dengan pasal tersebut Hadfana diancam hukuman penjara selama 5…
Selengkapnya...
Selengkapnya...