Anda Kena PHK, Masih Bisa Klaim JKP Ini Lho Syarat dan Caranya
MURIANEWS, Jakarta- Bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, jangan hawatir. Pekerja masih bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa di kalimkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan…
Selengkapnya...
Selengkapnya...