Alasan Kemendagri Perbolahkan PJ Kepala Daerah Mutasi dan Pecat PNS
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Dalam Negegri (Kemendagri) belum lama ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ terkait penjabat Kepala daerah yang diperbolehkan untuk memutasi dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil…
Selengkapnya...
Selengkapnya...