Gadaikan Mobil Kredit, Warga Tegal Divonis 1,5 Tahun Penjara
MURIANEWS, Tegal – Pengadilan Negeri (PN) Tegal menjatuhkan hukuman pidana 1,5 tahun penjara kepada Ranto, warga Suradadi, Tegal. Gara-garanya, Suradadi terbukti melanggar hukum dengan menggadaikan mobil kreditannya yang belum lunas.…
Selengkapnya...
Selengkapnya...