Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi
MURIANEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi tentang tata cara peliputan media. Pencabutan tersebut setelah telegram yang melarang media meliput arogansi…
Selengkapnya...
Selengkapnya...