Sepakat Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diperpanjang 8 Tahun
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membahas revisi UU Desa. Dalam revisinya, masa jabatan kepala desa (Kades) yang semula 6 tahun dengan 3 periode, diubah menjadi 8 tahun dengan 2 periode.