INFO ACEH Terdakwa Penyelundupan 218 Kilogram Sabu di Aceh Dihukum Mati
MURIANEWS, Aceh- Tarmizi (53) terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 218 kilogram yang dikirim dari bandar narkoba Malaysia, divonis dengan hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho,…
Selengkapnya...
Selengkapnya...