Terbukti Bersalah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Penjara 8 Tahun
Murianews, Bandung – Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara KSP Intidana. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN)…
Selengkapnya...
Selengkapnya...