Pemerkosa Disabilitas di Grobogan Divonis Delapan Tahun
MURIANEWS, Grobogan – Pemerkosa perempuan disabilitas di Kecamatan Gubug, Grobogan, M divonis delapan tahun bui. M terbukti melanggar pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan di luar perkawinan dengan kekerasan atau tanpa kekerasan.…
Selengkapnya...
Selengkapnya...