PNS Dilarang Mudik dan Cuti Selama Masa Lebaran 2021
MURIANEWS, Jakarta - Pemerintah resmi melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti mudik ataupun Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri…
Selengkapnya...
Selengkapnya...