Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda, Ini Batas Waktunya
MURIANEWS, Kudus - Wajib pajak hendaknya tidak perlu menunda untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) baik perorangan maupun badan. Sebab, jika wajib pajak telat melaporkan maka akan terkena denda.…
Selengkapnya...
Selengkapnya...