Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan mengirimkan imbauan tujuh prinsip, terkait penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tujuh prinsip tersebut yakni: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Selain itu, alokasi setiap daerah pemilihan paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sakta Abaway Sakan menerangkan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu dan pengawasan pada tahapan penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Pemilu 2024, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan.
Baca: Bawa Misi Ini, Bawaslu Grobogan Blusukan ke MPP hingga Pasar
’’Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan tersebut dalam penyusunan Dapil,’’ terangnya.
Selain itu, sambung Sakta, Bawaslu juga membuka laporan, aduan, masukan, tanggapan masyarakat pada tahapan penyusunan Dapil ini.
Laporan, masukan, atau tanggapan tersebut dapat disampaikan secara online melalui link https://bit.ly/LaporMasluganDapil atau datang langsung ke kantor Bawaslu Grobogan.
Baca: Bawaslu Grobogan Awasi Proses Verifikasi Faktual Parpol
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan dengan satu rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Tahun 2024 dan telah di tetapkan dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 yaitu Kabupaten Grobogan dengan jumlah alokasi 50 kursi dan 5 daerah pemilihan dalam Pemilu 2024.
’’Ayo awasi bersama pemilu 2024, kami mengajak warga Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan pemilu 2024 termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan,’’ jelasnya.