Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Daripenyelidikan itu, hasilnya KPK menemukan dua alat bukti yang cukup berikut sejumlah pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Baca: KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Kasus Karupsi?
”Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali mengutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, KPK baru akan mengumumkan nama para pelaku berikut pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinilai cukup.
KPK mengingatkan berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus ini bersikap kooperatif menemui penyidik. Mereka juga diingatkan memberikan keterangan dengan terbuka dan jujur sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke meja hijau.
”Dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan,” ujar Ali.
Baca: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Lebih lanjut, Ali meminta masyarakat terus mengawal perkara ini agar proses penyidikan bisa tetap sesuai jalur.
”Kami terbuka untuk menyampaikan updatenya,” tutur Ali.