Tempat Karaoke di Blora Diminta Tutup Selama Ramadan

ilustrasi karaoke

Murianews, Blora – Pemilik tempat kafe karaoke di Kabupaten Blora, Jawa Tengah diminta menutup usahanya selama Ramadan. Itu diungkapkan Hendi Purnomo, Kepala Satpol PP Blora.

Ia mengatakan penutupan tempat kafe karaoke di Blora selama Ramadan itu berdasarkan pasal 44 Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

’’Selama Ramadan aktivitas kafe karaoke di Blora tutup total. Ini untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,’’ kata Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo, Sabtu (25/03/2023).

Baca: Kebakaran Lahap Dua Rumah di Blora, Diduga dari STB Jebluk

Selama Ramadan, Hendi menambahkan, Satpol PP Blora akan menerjunkan sejumlah tim patroli untuk memantau tempat kafe karaoke.

’’Satu bulan penuh selama Ramadan ini kami akan menerjunkan tim patroli untuk selalu mengecek ke lokasi. Jika masih terdapat pelanggaran, kami akan lakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),’’ pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora Welly Sujatmiko menambahkan penutupan kafe karaoke dilakukan tanpa terkecuali. Pihaknya akan menindak jika masih ada karaoke yang nekat buka.

Baca: Bupati Blora Minta BLT DBHCHT Disalurkan Sebelum Lebaran

’’Baik karaoke yang berizin atau pun tidak ada izin semua ditutup. Apabila kami jumpai pada saat melakukan pengawasan di lapangan tertangkap tangan, ya tidak bisa ditoleransi,’’ jelasnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

blorainfo muriakaraokePenutupan KaraokeRamadanTempat Karaoke Ditutup