Murianews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyebut jika hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
Bahkan pihak MA juga memastikan jika tidak ada anggotanya yang melakukan intervensi atas kasus itu, termasuk dari hakim agung.
”Hampir dapat dipastikan bahwa majelis hakim tidak diintervensi oleh siapa pun dan dari mana pun,” kata jubir MA, hakim agung Suharto mengutip Detik.com, Senin (20/2/2023).
Baca:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Banding
Vonis mati kepada Ferdy Sambo dijatuhkan oleh ketua majelis Wahyu Imam Santoso dengan anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Tiga hakim tersebut dengan suara bulat menjatuhkan hukuman mati, tanpa ada yang dissenting opinion. Bahkan dalam vonis itu tidak ada hal sama sekali yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.
”Hakim itu di semua tingkat peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun MA mandiri atau independen artinya bebas dari pengaruh kekuasaan extra judicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim,” ucap Suharto.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana itu para tersangka telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sebagai otak dari pada pembunuhan tersebut divonis hukuman mati.
Baca: Majelis Hakim Ungkap Sambo Dua Kali Tembak Brigadir J
Kemudian Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com