Jumat, 29 Maret 2024

Nekat Jual Miras Ilegal, Izin Hotel di Pati Bisa Dicabut

Umar Hanafi
Sabtu, 3 Juni 2023 13:30:18
Belasan ribu miras dimusnahkan di halaman Mapolresta Pati, beberapa waktu lalu. (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – Izin hotel di Kabupaten Pati bisa dicabut bila nekat menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol. Dalam regulasi itu, hanya hotel berbintang lima yang diperbolehkan menjual miras golongan A, B maupun C. Hotel di luar bintang lima yang nekat menjual miras bisa terkena berbagai sanksi. Mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin. ”Sesuai Perda. Kalau ada tindakan tindak pidana ringan (Tipiring) bisa kami jalankan. Nanti ada sanksi administrasi. Mulai peringatan, teguran, dan pencabutan izin,” tegas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati Sugiyono. Baca: Perda Miras Pati Diusulkan Direvisi, Kenapa? Miras golongan A merupakan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar sampai 5 persen. Kemudian, miras golongan B mengandung lebih 5 persen alkohol. Sedangkan, miras golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen sampai 55 persen. Sementara itu, Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai masih banyak hotel tak berbintang lima di Kabupaten Pati yang menjual berbagai jenis miras. ”Apakah mereka (hotel) tidak tahu kalau Pati sudah ada aturan soal peredaran miras. Pada perda itu memberikan sanksi kepada hotel. Kecuali hotel berbintang lima,” kata Anggota Komisi A DPRD Pati Warsiti. Komisi A pun meminta pemerintah melakukan penindakan tegas kepada hotel yang melanggar aturan. Bila perda ini tidak dijalankan, baginya percuma aturan ini dibuat. ”Dalam perda miras ini ada beberapa yang harus ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbub). Kalau perda ditetapkan, pelaksananya kan eksekutif. Intiya, Satpol harus bertindak tegas sesuai perda,” pungkas Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo.   Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar