Jumat, 29 Maret 2024

Cuma Ditanya Kapan Cerai, Pria di Kutai Timur Tega Bunuh Teman di Kebun Sawit

Dani Agus
Sabtu, 3 Juni 2023 09:02:29
Ilustrasi pejabat di Cianjur ditangkap Polisi (Freepik)
Murianews, Kutai Timur – Seorang pria di Kutai Timur, Kalimantan Timur diamankan polisi karena melakukan pembunuhan terhadap rekan kerjanya. Ironisnya, penyebab terjadinya kasus pembunuhan itu hanya dilatarbelakangi karena rasa curiga. Pelaku pembunuhan adalah pria berinisial SD usia 28 tahun. Sedangkan temannya yang jadi korban pembunuhan adalah pria berusia 45 tahun berinisial SD (28). Melansir Detik.com, Sabtu (3/6/2023), kepada polisi, buruh perusahaan sawit itu mengaku nekat membunuh karena mencurigai korban berselingkuh dengan istrinya. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Tol Cibitung-Cilincing, Salah Satunya Residivis ”Pelaku cemburu kepada korban karena menduga korban berselingkuh dengan istrinya pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Kutim AKP I Made Jata Wiranegara, Jumat (2/6/2023). Made mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan perusahaan sawit di Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Minggu (28/5/2023). Saat itu korban dan pelaku sedang minum minuman keras di atas gunung sembari mencari sinyal ponsel. Saat itulah istrinya menelpon pelaku dan menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Kemudian, korban bertanya ke pelaku soal kabar hubungan pelaku dengan istrinya. Hal ini menyebabkan pelaku emosi. ”Jadi saat itu korban bertanya ke pelaku, ’kamu sudah bercerai kah sama istrimu’. Karena mendengar itu pelaku langsung cemburu dan tersulut emosi,” ungkap Made. Kenapa emosi, sebab sebelum minum pelaku sempat ditelepon istrinya dan di situ istrinya mengatakan akan menceraikan pelaku. ”Jadi pelaku menduga istrinya ingin menceraikan pelaku karena istrinya berselingkuh dengan korban,” imbuhnya. Pelaku kemudian mengambil parang yang ditaruhnya di samping pohon sawit untuk menyerang korban. ”Saat serangan pertama itu sempat ditangkis korban dan mengakibatkan luka tebas di bagian tangan kiri,” jelas Made. Korban pun sempat berlari namun dapat terkejar. Saat itu pelaku kembali menebas korban dan mengenai leher serta kepala. ”Setelah tiga kali ditimpas (tebas) korban akhirnya tersungkur dan pelaku kembali menimpas kepala korban satu kali dan meninggalkannya,” paparnya. Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya temuan mayat korban dengan sejumlah bekas luka di lokasi kejadian. ”Setelah olah TKP kita temukan gelas bekas minuman keras, dan ada barang pelaku yang tertinggal. Jadi, penyelidikan saat itu mengarah ke pelaku," bebernya. Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Desa Pelawan pada Selasa (30/5/2023). Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan motifnya sendiri karena cemburu kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istri pelaku. Pelaku saat ini ditahan di Polres Kutim. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini