Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Jepara Kesulitan Cari Pj Petinggi

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 31 Mei 2023 11:36:02
Pelantikan petinggi hasil Pilpet 2022 lalu di Pendapa RA Kartini Jepara. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)
Murianews, Jepara – Pada tahun 2024 nanti, sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan menunda gelaran pemilihan kepalan desa (Pilkades) atau Pemilihan petinggi (Pilpet). Konsekuensinya, pemerintah daerah harus mengisi jabatan yang kosong tersebut dengan seorang Penjabat (Pj) Petinggi. Terkait pengisian Pj petinggi itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Jepara, Edy Marwoto mengaku kesulitan. Setelah resmi penundaan pilpet, Edy masih belum punya bayangan pasti siapa yang bakal ditugaskan menjadi Pj petinggi. “Seluruh 24 desa itu, mau tidak mau harus kita isi dengan Pj. Sedangkan, Pj itu harus dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil, red),” kata Edy Marwoto, Rabu (31/5/2023). Sejauh ini Edy baru punya tiga bayangan soal siapa yang bakal mengisi jabatan tersebut. Pertama, Pj bisa jadi diisi oleh sekertaris desa atau carik. Masalahnya, tidak semua carik berstatus PNS. Kedua, Edy berencana mengambil PNS dari kecamatan. Persoalannya, Sumber Daya Manusia (SDM) di kecamatan terbilang terbatas. Atau yang ketiga, Edy memiliki opsi menempatkan PNS dari Dinsospermades untuk menjadi Pj petinggi. Namun, ternyata SDM di Dinsospermades juga terbatas. “Saat ini baru tahap menyiapkan PNS yang akan mengisi Pj petinggi,” jelas Edy Marwoto. Di Kabupaten Jepara, pilpet digelar dalam tiga gelombang, yakni tahun 2022, 2024, dan 2025. Ke-24 desa yang sedianya akan menggelar pilpet gelombang kedua tahun 2024, tersebar di 15 kecamatan. Berurutan dari wilayah utara, desa-desa itu adalah Nyamuk di Kecamatan Karimunjawa, lalu Kelet, Jlegong, dan Klepu (Keling), Jugo (Donorojo), Kaliaman (Kembang), dan Banjaran (Bangsri). BACA JUGA; 24 Desa di Jepara Tunda Pilkades Berikutnya Srobyong (Mlonggo). Kawak, Suwawal Timur, dan Bulungan (Pakisaji), serta Kedungcino, serta Wonorejo (Jepara). Lalu Kecapi, Ngabul, dan Semat (Tahunan), Surodadi (Kedung), Ngeling (Pecangaan), serta Kriyan (Kalinyamatan). Kemudian Sengonbugel (Mayong), Tritis (Nalumsati), Telukwetan, Ketileng Singolelo, dan Brantak Sekarjati (Welahan). Pemerintah daerah juga akan direpotkan dengan kemungkinan penundaan pilpet tahun 2025. Pasalnya, tahun 2025 masih dalam tahapan Pemilu serenta. “Untuk 2025 belum ada SK penundaannya. Tapi bisa jadi juga ditunda. Artinya pilpet 2024 bisa jadi mundur 2 tahun, pilpet 2025 ditunda satu tahun,” pungkas Edy Marwoto. Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar