Kamis, 28 Maret 2024

KPU Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu untuk Kampanye, Maksimal 20 Akun

Cholis Anwar
Selasa, 30 Mei 2023 06:29:27
Ilustrasi KPU
Murianews, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berkampanye. Mereka hanya diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pada PKPU sebelumnya, KPU memberikan batasan paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. ”Namun, dalam rancangan peraturan yang kami ajukan saat ini, kami meningkatkannya menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, dan Kemendagri di kompleks parlemen mengutip Antara, Selasa (30/5/2023). Baca: Soal Dugaan Aliran Dana dari Jaringan Narkoba ke Parpol, Ini Kata KPU Ketentuan ini disampaikan oleh KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dijelaskan oleh Mellaz dalam RDP tersebut. Ketentuan lain yang akan diatur dalam RPKPU tersebut adalah aturan bahwa akun-akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye. ”RPKPU ini juga mengatur isu strategis terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Hal ini didasarkan pada pengalaman Pemilu 2019, di mana masih banyak akun media sosial yang tetap aktif pada masa tenang,” ucap Mellaz. Selanjutnya, KPU juga mengatur mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024. Melalui RPKPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu tersebut, KPU RI memberikan ruang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum dimulainya masa kampanye. Baca: Pendaftaran Bakal Caleg di KPU Jateng Tak Capai Kuota Maksimal ”Dengan ini, kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum dimulainya masa kampanye,” jelasnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini