Pembahasan Ranperda CSR Kudus Belum Mufakat

Murianews, Kudus – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tanggung jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Ranperda CSR yang dibahas Pansus II DPRD Kudus belum mencapai kata mufakat. Apalagi perihal besaran persentase tanggung jawab yang harus diberikan perusahaan pada pemerintah daerah.
Dalam draf ranperda tersebut disebutkan jika besaran persentase CSR yang harus diberikan perusahaan pada pemerintah daerah adalah sebesar 2 persen.
Sedangkan perusahaan tetap teguh dengan prinsip mereka yang mana selama ini telah menyumbang kontribusi pada pemerintah daerah. Sehingga dalam penerapannya tidak perlu ada batasan nominal persentase CSR yang harus diberikan pada pemerintah daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kudus Kholid Mawardi menuturkan, pembahasan dalam pasal krusial tersebut memang berjalan cukup alot.
Baca: DPRD Kudus Kebanjiran Keluhan dari Pengusaha soal Ranperda CSR
Meski begitu, sambungnya, perdebatan yang terjadi saat ini bisa dibilang wajar terjadi dan justru harus ditanggapi dengan positif. Mengingat akan muncul hasil yang paling baik untuk memajukan Kota Kretek.
”Perdebatan tersebut masih dalam konteks wajar dan tentunya kan bisa menjadi acuan untuk perbaikan penyempurnaan pasal demi pasal ini nantinya,” katanya Jumat (26/5/2023).
Kholid menambahkan, perihal nominal 2 persen sendiri masih akan bersifat dinamis. Artinya pihaknya tetap akan mengkaji apakah dua persen menjadi nominal yang pakem atau bisa dihilangkan dan diganti dengan ketentuan lainnya.
”Kalau memang keberatan bisa dihilangkan dan meminta perusahaan tetap berkontribusi dalam pembangunan di Kudus,” imbuhnya.
Yang jelas, kata Kholid, dia tetap berharap ranperda ini bisa terealisasi pada tahun ini. Mengingat besarnya manfaat yang bisa dimunculkan dari disahkannya ranperda CSR tersebut.
”Yang jelas kami berharap perda ini bisa berguna untuk kemajuan infrastruktur Kudus, karena tahu sendiri anggaran daerah untuk bidang ini sangat minim sehingga perlu bantuan dari luar untuk pembangunan Kudus,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.