Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kudus Godog Ranperda untuk Peningkatan Kualitas Desa Wisata

Kudus Godog Ranperda untuk Peningkatan Kualitas Desa Wisata
Pasar Sarwono Wonosoco Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mulai membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Desa Wisata. Melalui regulasi inilah mereka ingin adanya peningkatan kualitas desa wisata di Kota Kretek.

Ketua Pansus III Sutejo mengatakan, rencananya melalui Ranperda ini, DPRD Kudus akan menekan Pemkab Kudus agar memberikan perhatian lebih pada pengembangan potensi yang ada di desa.

Apalagi, banyak potensi yang bisa digali dari desa-desa di Kudus. Mulai dari sektor wisata, kuliner, hingga kebudayaan.

”Kami ingin Pemkab Kudus serius memfasilitasi pengembangan desa wisata melalui payung hukum Ranperda yang tengah kami bahas ini,” kata dia Jumat (26/5/2023).

Nantinya, sambung Tejo, dalam setiap pasal Ranperda ini akan menarik kepedulian pemerintah daerah dalam upaya memajukan potensi desa wisata agar lebih berkembang lagi.

Baca: Biar Sukses Memasarkan Desa Wisata, Sandiaga Tekankan Empat Hal Penting Ini

”Perhatian itu bisa melalui kucuran anggaran untuk desa wisata. Bentuknya bisa dalam bentuk dana hibah,” terangya.

Wakil Pansus III Rochim Sutopo menambahkan, DPRD Kudus terus menyerap aspirasi masyarakat utamanya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, DPRD juga akan mengawal aspirasi masyarakat dalam mengembangkan potensi yang ada di desa. Salah satunya dalam wadah program desa wisata.

”Ranperda ini akan jadi payung hukum untuk pengembangan potensi desa. Harapannya nanti terwujud peningkatan ekonomi di desa. Jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,” tandasnya.

Data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus menyebut jika sat ini sudah ada 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan Bupati. Jumlah ini tentunya masih jauh dari total jumlah desa di Kabupaten Kudus sebanyak 123 desa dan sembilan kelurahan.

 

Editor: Supriyadi

Ruangan komen telah ditutup.