Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Pati Berencana Ubah Perda Hak Keuangan dan Anggota Dewan

Umar Hanafi
Jumat, 26 Mei 2023 13:42:46
Public hearing Perubahan Peraturan Daerah Perda tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pati, Jumat (26/5/2023). (Murianews/Umar Hanafi) 
Murianews, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pati. Untuk itu, Komisi A menggelar public hearing, Jumat (26/5/2023). Ketua Komisi A Bambang Susilo memimpin langsung public hearing tersebut. Berbagai organisasi masyarakat diundang, di antaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati. Bambang mengatakan, Komisi A menginisiasi perubahan Perda nomor 5 tahun 2017. Perubahan ini dilakukan lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017. ”Karena adanya aturan yang mengharuskan Perda itu diubah, yakni PP nomor 1 tahun 2023,” ujar Bambang. Setidaknya ada 16 perubahan atau penambahan aturan dalam Perda ini. Di antaranya soal tunjangan reses, tunjangan kendaraan dinas hingga tunjangan jabatan. Baca: DPRD Pati Sesalkan Bantuan Banjir Dipotong 60 Persen Meskipun demikian, Bambang menegaskan, tidak ada perubahan nominal tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati ini. Menurutnya, Perda ini hanya membahas teknis pembayaran, serta penyesuaian dengan PP nomor 1 tahun 2023. ”Kalau tidak kita sesuaikan ya tidak bisa. Tunjangan pakaian dinas sama. Memang sudah diatur pakaian dinas, termasuk hariannya. Hanya  istilahnya juga,” tutur dia. Bahkan, dalam aturan terbaru, hanya anggota DPRD Kabupaten Pati yang menggelar reses yang mendapatkan tunjangan reses. Sebelumnya, anggota DPRD Pati tak menggelar reses tetap mendapatkan hak tunjangan reses. Namun, Bambang tidak menjelaskan besaran tunjangan-tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Pati. ”Besaran sama. Hanya penyempurnaan pembayaran yang diubah. Dalam Perda, lama yang tidak ikut reses tetap mendapatkan (tunjangan reses). Nantinya, hanya yang menggelar reses yang mendapatkan,” pungkas dia. https://youtu.be/MgtaejVahKI Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar

Berita Terkini