Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Ini Hukumnya Jika Mau Haji tapi Masih Punya Utang

Foto: Ilustrasi suasana Masjidil Haram (Gambar oleh Konevi dari Pixabay)

Murianews, Kudus – Haji menjadi salah satu kewajiban bagi umat muslim yang mampu. Banyak umat muslim yang punya keinginan kuat untuk menunaikan Rukun Islam kelima ini, meskipun harus menabung puluhan tahun.

Ada juga yang ingin segera naik haji saat mempunyai biaya yang cukup, meski sebenarnya ia masih punya tanggungan utang.

Lalu bagaimana hukumnya mau haji tapi masih punya utang?

Dalam rubrik Tanya Jawab Fiqih di laman resmi Kemenag RI diulas, jika Rasulullah Muhammad SAW memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadir HR A Tirmidzi dan Al-Baihaqi.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan.

Namun syarat untuk berangkat haji ini adalah muslim yang mampu. Artinya mempunyai bekal pulang dan pergi.

Baca: Madinah Sangat Panas, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji

Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi utang yang harus segera dilunasi atau utang yang tidak harus segera dilunasi atau diangsur. Ini sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi:

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا… عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا

Artinya: Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur. (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47).

Baca: Gagal Berangkat Haji? Jangan Sedih, Simak Baik Kisah Ini

Alasan orang yang mempunyai dana untuk berangkat haji, sementara masih punya utang biasanya karena pembayaran utangnya dapat ditunda atau diangsur.

Namun alasan ini dinilai tidak cukup kuat secara syari. Pasalnya, bekal haji adalah uang mati seseorang yang dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa tanggungan apa pun.

Meski pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya dari aset di luar bekal yang dia miliki.

ينعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضق

Artinya: “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).

Baca: Jemaah yang Wafat setelah Masuk Asrama Haji akan Dibadalhajikan Pemerintah

Dengan penjelasan ini bisa diambil kesimpulan jika muslim wajib menunaikan haji jika sudah memilik bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang. Ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Ruangan komen telah ditutup.