Jumat, 29 Maret 2024

Kantor Imigrasi Solo Tangkap 23 WNA Tiongkok dan Taiwan Ilegal di Colomadu

Supriyadi
Kamis, 25 Mei 2023 14:27:08
Kantor Imigrasi Solo saat menggelar jumpa pers penangkapan 23 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan, Kamis (25/5/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono).
Murianews, Solo – Kantor Imigrasi Solo atau Surakarta menangkap 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ilegal di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Puluhan WNA tersebut masuk dalam kategori ilegal karena tak memiliki dokumen keimigrasian. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah Wishnu Daru Fajar mengatakan, 23 WNA tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat terbang. Setelah itu, mereka tinggal di rumah kos di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas puluhan WNA tersebut. ”Sehari-hari mereka tinggal di rumah indekos. Namun, kami belum mengetahui secara spesifik aktivitas yang dilakukan di rumah indekos. Karena mereka tidak memiliki dokumen keimigrasian,” kata dia, Kamis (25/5/2023). Baca: WNA Bisa Bikin E-KTP di Kudus, Disdukcapil Beberkan Syaratnya Wishnu menegaskan, keterangan dari para WNA tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam mengambil kebijakan deportasi. ”Langkah deportasi akan dilakukan. Namun saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan sekaligus pengumpulan keterangan,” kata dia. Di sisi lain, Kantor Imigrasi Solo masih melakukan identifikasi profil masing-masing WNA dengan berkoordinasi dengan kedutaan besar (Kedubes) Tiongkok dan Taiwan. Kantor Imigrasi juga berupaya menegakkan aturan sekaligus memfasilitasi keperluan masyarakat dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat daerah.

Baca Juga

Komentar