Jumat, 29 Maret 2024

Catat! Ini Etika Berkendara di Persimpangan Jalan Tanpa Lampu Lalu Lintas

Ali Muntoha
Kamis, 25 Mei 2023 06:04:11
Ilustrasi: Pengendara berhenti dan mengamati kondisi arus lalu lintas sebelum melintas. (Murianews/Astra Motor Jateng)
Murianews, Kudus – Persimpangan jalan menjadi salah satu titik rawan kecelakaan. Pengendara yang tidak hati-hati dan etika berkendara di persimpangan dan etika berlalu lintas yang tidak diterapkan membuat angka kecelakaan tinggi. Apalagi di persimpangan yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas atau marka jalan. Etika berkendara di persimpangan jalan jalan harus diutamakan. Oke Sediyanto, Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng mengatakan, etika berlalu lintas di persimpangan jalan itu sudah diatur dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). ”Pengendara disarankan tetap menggunakan etika yang berlaku ketika menghadapi persimpangan walaupun belum dilengkapi rambu lalu lintas atau marka jalan seusai pasal 105 UU LLAJ,” katanya, Kamis (25/5/2023). Dalam UU LLAJ ada beberapa pasal yang menjelaskan urutan prioritas utama atau hak utama kendaraan saat berada di persimpangan jalan. Pasal 113 UU LLAJ 1. Pasal 113 ayat 1 butir 1 ”Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka”. Cukup jelas di ayat pertama ini biker harus memberikan hak prioritas atau hak utama untuk jalan sesuai ayat yang berikutnya. 2. Pasal 113 ayat 1 butir 2 ”Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan. Baca: Jangan Beli Helm Bermerek Palsu, Ini Bahayanya saat Dipakai Berkendara Ayat ini menyatakan kendaraan yang berada di jalan utama mendapatkan prioritas atau hak utama untuk jalan, pengendara yang ingin masuk ke jalan utama harus menunggu ada kesempatan aman. Pertimbangan utamanya adalah mengubah atau tiba-tiba menghentikan kecepatan atau pergerakan kendaraan di jalan utama lebih memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan. 3. Pasal 113 ayat 1 butir 3 ”Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar”. Disebutkan bahwa prioritas utama yang didahulukan untuk jalan adalah kendaraan yang berasal dari sebelah kiri ketika menghadapi persimpangan jalan yang ukurannya sama besar dan minimal 4 persimpangan. 4. Pasal 113 ayat 1 butir 4 ”Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus”. Ketika pengendara menghadapi persimpangan 3 (tiga) yang jalan masuknya tidak tegak lurus harus memberikan prioritas kendaraan berasal dari sebelah kiri dan ukuran jalannya sama besarnya. Jika ukurannya jalannya berbeda maka berlaku pernyataan Pasal 113 ayat 2. 5. Pasal 113 ayat 1 butir 5 ”Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus”. Penegasan di ayat ini sama halnya dengan butir 4 pasal yang sama bahwa baik persimpangan 3 (tiga) tegak lurus maupun tidak dan ukuran jalan sama besar, tetap memberikan hak utamanya atau prioritas kepada kendaraan yang datang dari sebelah kiri. 6. Pasal 113 ayat 2 ”Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan”. Baca: Kursus Stir Mobil, Ini Biaya dan Persiapan yang Perlu Diketahui buat Pemula Bila bikers akan melalui persimpangan yang telah dilengkapi dengan rambu pengendali lalu lintas yang berbentuk bundaran maka harus memberikan prioritas hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah kanan bundaran. Pasal 114 UU LLAJ Pasal ini menjelaskan etika menghadapi persimpangan dengan perlintasan rel kereta api. Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang ditunjukan. Pengendara wajib mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas dan harus menunggu hingga kereta api melintas sebagaimana hak kereta api mendapatkan prioritas utama untuk melintas.

Baca Juga

Komentar