Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Tergugat Intervensi, Kumpulan Ranking 1 Seleksi Perades Siap Gugat Balik Pansel

Anggara Jiwandhana
Rabu, 24 Mei 2023 20:59:24
Tim kuasa hukum kumpulan ranking satu perades Kudus (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Kumpulan ranking satu seleksi perangkat desa (Perades) hasil kerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad), bersiap mengajukan gugatan balik dalam sidang perkara gugatan 45 pansel Unpad. Itu karena mereka kini berstatus tergugat intervensi. Tergugat intervensi adalah pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut yang lazim dinamakan sebagai Intervensi. Para ranking satu, akan menggugat 45 panitia seleksi perades karena dinilai telah menyebabkan kerugian materi dan psikis para ranking satu terpilih. Baca: Hakim Kabulkan Permohonan Tergugat Intervensi Kumpulan Ranking 1 Perades Kudus ”Gugatan yang dilayangkan mereka pada Unpad menyebabkan penundaan pelantikan dan ini menyebabkan rekan-rekan kami merugi baik dari segi waktu dan psikis, inilah yang kami minta keadilannya, tentu ada nilai materiil di sana,” ucap Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo, Rabu (24/5/2023). Selain mengajukan gugatan balik, pihaknya juga akan menyanggah semua dakwaan dari penggugat pada Unpad. Salah satunya adalah pengulangan ujian dan penyebutan hasil seleksi yang tidak sah. ”Kami sudah siapkan berkas materinya, kami akan bersiap memperjuangkan keadilan bagi rekan-rekan kami,” tandasnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus mengabulkan permohonan para ranking satu hasil seleksi perangkat desa yang bekerja sama dengan Unpad untuk menjadi Tergugat Intervensi. Baca: Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam putusan sela lanjutan sidang tuntutan 45 panitia seleksi kepada Unpad selaku penyelenggara tes, di PN Kudus, Rabu (24/5/2023). Unpad sendiri sebelumnya juga mengajukan keberatan atas pelayangan gugatan kepada mereka oleh sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam kasus seleksi pengisian perangkat desa di 68 desa di Kudus.   Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar