Jumat, 29 Maret 2024

Bolehkah Main Game Online untuk Menambah Penghasilan

Zulkifli Fahmi
Rabu, 24 Mei 2023 18:58:47
SAIYED IRFAN A dari Pixabay
Murianews, Kudus – Pertumbuhan teknologi yang kian cepat memunculkan aneka ragam kreatif, salah satunya game online. Belakangan game online kini tak sekadar untuk hiburan, namun juga untuk menambah ’penghasilan’. Lantas bagaimanakah hukumnya main game online yang hanya sekadar mencari hiburan maupun mereka yang itung-itung mencari tambahan ’penghasilan’. Mengutip Muhammadiyah.or.id, Muhammadiyah pernah membahas persoalan tersebut pada 27 Mei 2011 silam. Dalam sidang yang dilakukan Majelis Tarjih, ada dua pertanyaan. Pertanyaan pertama, bagaimana hukum bermain game pada umumnya, apakah termasuk ghaflah? Dan kedua, bagaimana kalau dengan bermain game itu kita bisa mendapatkan penghasilan tambahan, apakah haram? Simak jawabannya sebagai berikut. Baca: Kecanduan Game Online, Kakak Beradik di Temanggung Nekat Bobol Konter HP Sesuai kaidah fiqih, bermain game online hukumnya mubah atau boleh. Kecuali, setelah ada dalil yang mengharamkannya. Namun, perlu menjadi perhatian, ada batasan game online itu diperbolehkan. Materi game tidak bertentangan dengan ajaran Islam, baik di ranah aqidah, akhlak, maupun ibadah. Selain itu, materi game juga tak bertentangan dengan budaya Islam maupun kebudayaan lokal yang telah mengakar di masyarakat. Artinya, materi game atau permainan tidak mengandung unsur seksualitas, pornografi, kekerasan, brutalitas, maupun yang tidak sesuai dengan usia perkembangan penggunanya. Orang tua, guru, hingga pemerhati sosial perlu mencermati konten-konten game yang dimainkan. Apakah ada yang mengandung rasis. Tak dipungkiri, dalam perkembangannya, game online telah memberikan sejumlah manfaat kehidupan, mulai dari edukasi, relaksasi, hingga olahraga. Baca: Kecanduan Game Online, Ini Ciri dan Cara Mencegahnya yang Perlu Diketahui Namun, penggunaannya juga harus sesuai porsi, waktu, fungsi, dan aspek lainnya yang sangat bergantung pada penggunaannya. Jangan sampai, game yang dimainkan justru membuat penggunanya melalaikan tanggung jawabnya, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari. Jangan sampai seorang dokter yang bertugas di ruang UGD, misalnya, menghabiskan waktu bermain game online. Atau seorang pegawai menggunakan fasilitas kantor atau gawai pribadi untuk bermain game online sementara ada banyak pekerjaan yang seharusnya dia kerjakan pada saat itu. Kasus yang dicontohkan terakhir, pernah terjadi di Jerman, Februari 2016. Melansir BBC.com, sebuah kecelakaan kereta api terjadi gara-gara petugas pengawas kereta api di Jerman, asyik bermain game saat bertugas. Kemudian, terkait main game online untuk mencari penghasilan, menurut Majelis Tarjih, permainan itu mengandung unsur-unsur perjudian. Maka, terkait game online yang menawarkan penghasilan atau keuntungan bagi penggunanya dan ternyata skema permainannya pada dasarnya adalah perjudian, maka sudah jelas hukumnya adalah haram. Wallahu a‘lam bisshawab

Baca Juga

Komentar