Metro Jateng Otaki Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan RS UMK Rp 24 M, Pengacara Ditangkap

Murianews, Semarang – Seorang pengacara berinisial MA diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng. Pria 48 tahun itu diduga menjadi otak penggelapan dana proyek pembangunan rumah sakit yang dikelaolan Universitas Muria Kudus (UMK) atau Muria Hospital UMK hingga Rp 24 miliar.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, MA melakukan penyelewengan dana dibantu dua pengurus yayasan UMK, yakni LR (63) dan Z (52).
Kedua pengurus yayasan itu mengaaku dipengaruhi MA hingga akhirnya mau turut serta terlibat dalam penyelewengan dana mahasiswa untuk pembangunan RS Universitas Muria Kudus atau Muria Hospital UMK tersebut.
Baca: Kaprodi PGSD UMK Dipecat, Mahasiswa Gelar Aksi dan Berselawat di Rektorat
”MA ini seorang berpendidikan tinggi. Dia sebagai advokat. Dia statusnya orang luar yang sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK),” katanya seperti dikutip Solopos.com
Hanya saja, dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan untuk melakukan penggelapan. Uang yang digelapkan pun diketahui berasal dari dana proyek pembangunan rumah sakit yang sedang dikerjakan oleh pihak kampus UMK.
”Tahun 2016 baru mulai (pengerjaan). Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Kemudian diketahui jika peran MA adalah mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia (MA) otak utamanya,” jelasnya.
Baca: Yayasan Pembina UMK Digugat Mantan Bendahara
Dwi menegaskan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai 20 tahun penjara.
”Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp10 miliar,” tutupnya.
Ruangan komen telah ditutup.