Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Info Kalsel

Miris, Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakeknya Hingga Hamil

Miris Siswi SD di Kalsel Diperkosa Ayah dan Kakeknya Hingga Hamil
Foto: Ilustrasi (freepik.com)

Murianews, Hulu Sungai Tengah – Seorang siswi SD di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), diperkosa ayah dan kakeknya sendiri. Bahkan, perbuatan itu sampai membuat korban hamil.

Saat ini polisi telah menangkap salah satu pelaku, yakni kakek korban. Sedangkan, pelaku yang merupakan ayah korban masih dalam pengejaran.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita ke gurunya. Mendengar pengakuan memilukan itu, sang guru pun berinisiatif melakukan tes kehamilan dan hasilnya korban kini tengah hamil.

Baca: Bocah SD di Jepara Dicabuli Orang Tak Dikenal

’’Atas keluhan korban, sang guru berinisiatif melakukan tes kehamilan dan ternyata hasilnya positif,’’ ujar Akhmad Priadi dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

Mengetahui hasil tes itu, sang guru kemudian melapor ke polisi. Mendapati laporan itu, polisi langsung bergerak cepat.

’’Pelaku yaitu kakek korban sudah ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,’’ jelas Akhmad.

Dalam pemeriksaan terungkap, korban sudah dicabuli sejak tiga tahun terakhir. Perbuatan kejam itu dilakukan bergantian oleh kedua pelaku.

’’Korban mulai disetubuhi oleh ayah kandung dan kakeknya sejak kelas 2 hingga kelas 5 SD,’’ tambahnya.

Baca: Astagfirullah! Balita 3 Tahun di Bogor Dicabuli Sepupu Sendiri

Akhmad menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ayah korban yang kabur setelah dilaporkan ke polisi telah mencabuli anak kandungnya.

’’Untuk sang ayah masih kita lakukan pengejaran dan belum tertangkap,’’ jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo pasal 76 D Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c Undang-undang no 12 tahun 2012 jo Pasal 65 KUHP.

Ruangan komen telah ditutup.