Pedagang Keliling di Klaten Konangan Jual Rokok Ilegal, Kena Denda Rp 8,5 Juta

Murianews, Klaten – Ribuan batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal berhasil disita petugas gabungan di Klaten saat menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Rokok ilegal itu diamankan dari pedagang rokok keliling yang kedapatan sedang menjual rokok di Pasar Pedan, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (23/5/2023).
Operasi tersebut dilakukan personel gabungan dari Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Satpol PP dan Damkar Klaten, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, serta TNI.
Baca juga: Sempat Melawan, Empat Pembobol Toserba di Klaten Dibekuk di Rest Area Madiun
Rokok ilegal yang disita mencapai 215 bungkus dari sekitar 16 merek. Adapun jumlah total rokok sekitar 4.276 batang.
Melansir dari Solopos.com, Rabu (24/5/2023), Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten Bambang Saptono mengatakan operasi itu dilakukan menindaklanjuti aduan warga. ”Dari aduan itu kemudian kami tindaklanjuti bersama kantor Bea dan Cukai Surakarta dan memang benar ada penjualan rokok ilegal,” kata Bambang.
Penjual berinisial DR (60), warga Kabupaten Sukoharjo, menjual rokok ilegal secara terang-terangan. Barang dagangan itu ditempatkan pada meja kecil yang berisi berbagai macam bungkus rokok tanpa dilekati pita cukai.
”Dia memang khusus menjual rokok-rokok tersebut. Dia jualannya keliling dari pasar ke pasar. Jualan di Klaten setelah Lebaran. Per bungkus itu rata-rata dijual Rp1 0.000,” kata Bambang.
Rokok-rokok itu kemudian disita petugas. DR juga dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk dimintai keterangan. Ancaman bagi penjual rokok ilegal yakni hukuman penjara satu hingga lima tahun atau sanksi administrasi berupa membayar denda tiga kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayarkan.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta Hendra Hussen mengatakan, pada Pasal 54 Undang-undang (UU) tentang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sesuai aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 237 Tahun 2022 disebutkan, sanksi administratif berupa denda tiga kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pedagang yang tertangkap menjual rokok ilegal di Pasar Pedan, Klaten, tersebut bersedia membayar denda.
”Dengan total barang yang didapat ini, denda yang harus dibayarkan sekitar Rp 8,5 juta,” kata Hussen. Ia menambahkan penerapan sanksi itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
Ruangan komen telah ditutup.