Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Sempat Melawan, Empat Pembobol Toserba di Klaten Dibekuk di Rest Area Madiun

Sempat Melawan Empat Pembobol Toserba di Klaten Dibekuk di Rest Area Madiun
Foto: Pencuri toserba di Klaten dihadirkan dalam jumpa pers. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Murianews, Klaten – Kasus pencurian pada sebuah toserba dan salon di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, berhasil dituntaskan pihak kepolisian.

Ini menyusul dibekuknya empat pelaku pembobolan toserba dan salon tersebut. Sempat kabur pakai mobil rental, komplotan penjahat ini akhirnya bisa dibekuk tim Satreskrim Polres Klaten di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Melansir dari Solopos.com, Rabu (24/5/2023), penangkapan keempat pelaku dilakukan, Sabtu (20/5/2023) dini hari menjelang Subuh. Sedangkan aksi pencurian itu diketahui pemilik tempat usaha pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Penjual Rokok Ilegal di Klaten Diamankan Petugas, 1.920 Batang Rokok Diamankan

Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dan melumpuhkan salah satu pelaku lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. Karena itu, hanya ada tiga pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten pada Selasa (23/5/2023).

”Yang satu memang dalam perawatan. Kemarin ada tindakan terukur karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan ini sedang perawatan. Namun kondisinya sudah membaik,” kata Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers tersebut.

Kapolres mengatakan para pelaku sedang berada di rest area wilayah Saradan, Madiun, saat tim Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil mengejar dan menangkap mereka. Keempat maling toserba di Trucuk, Klaten, itu masing-masing berinisial Iw dan HS, warga Provinsi Banten serta EH dan TA, warga Jawa Barat.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan, saat penangkapan, ditemukan golok di dalam mobil komplotan maling tersebut. Para pelaku merupakan kelompok spesialis pembobol gudang dan brankas lintas provinsi.

Dari data yang diperoleh Satreskrim, para pelaku diduga beraksi di sejumlah tempat seperti di Sragen, Boyolali, serta kasus yang ditangani di Polda. Keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara.

 

Ruangan komen telah ditutup.