Jumat, 29 Maret 2024

Aldi Taher Didaftarkan jadi Bakal Caleg di Dua Parpol, Bisa Lolos?

Ali Muntoha
Rabu, 24 Mei 2023 05:26:14
Aldi Taher. (Dok Instagram Aldi Taher)
Murianews, Jakarta – Pesohor Aldi Taher tercatat didaftarkan dua partai politik (parpol) sebagai bakal caleg pada Pemilu 2024. Dua parpol yang mendaftarkan Aldi Taher itu yakni Patai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo. PBB tercatat mendaftarkan Aldi Taher sebagai bakal caleg DPRD DKI Jakarta pada Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I. Sementara Perindo mendaftarkan Aldi Taher sebagai bakal caleg DPR RI pada Dapil Jawa Barat II. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun merespon hal ini. Ada kemungkinan Aldi Taher tak lolos dalam verifikasi administrasi. Ini terjadi jika dua parpol itu tetap bersikukuh mengusung Aldi Taher. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihak KPU saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas administsrasi bakal caleg. Nantinya KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol yang mendaftarkan Aldi Taher. ”Nanti kalau ketahuan ada satu orang didaftarkan parpol yang berbeda di tingkat yang berbeda seperti kasusnya artis itu (Aldi), ya nanti kita sampaikan ke partai politik. Sesungguhnya orang ini didaftarkan siapa?" kata Hasyim dikutip dari Medcom.com, Selasa (23/5/2023). Baca: Pendaftaran Bacaleg Sempat Ditolak, Partai Garuda Pati Akhirnya Bisa Ikuti Pileg Disebutkan, saat pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu pada tahun lalu, Aldi terverifikasi sebagai pengurus PBB pusat. Saat itu, Aldi Taher juga hadir saat verifikasi faktual kepengurusan PBB yang dilakukan KPU. ”Kami akan klarifikasi kepada partai yang mendaftarkannya itu, masih mau mempertahankan atau kemudian mengganti," ujar dia. Sementara Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor mengaku bingung setelah mendengar kabar bahwa Aldi juga didaftarkan sebagai bakal caleg oleh Perindo. Baca: Gelora Daftarkan Lima Bacaleg Tambahan ke KPU Kudus Pihaknya menyatakan langsung malkukan konfirmasi hal ini ke Aldi Taher. Menurut Afriansyah, Aldi meminta undur diri dari PBB dan lebih memilih Perindo. ”Saya bilang silakan, cuma prosedurnya kamu tahu enggak? Saya bilang. Mengajukan surat pengunduran diri, karena di Sipol KTP dan KTA dia itu masih terdaftar sebagai pengurus partai," jelas Afriansyah.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini