Jumat, 29 Maret 2024

Pimpinan Ponpes di NTB Dilaporkan Perkosa 41 Santriwati, Begini Modusnya

Dani Agus
Selasa, 23 Mei 2023 10:45:14
Ilustrasi
Murianews, Lombok Timur – Kasus dugaan perkosaan terhadap santriwati terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mirisnya, korban perkosaan itu mencapai 41 santriwati. Terkait kasus ini, dua pimpinan pondok berinisial HSN dan LMI sudah diamankan pihak terkait. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman menyebut, HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023). Nico mengatakan LMI diduga mencabuli santriwati dengan janji masuk surga. Baca juga: Bejat! Pengasuh Ponpes di Batang Tega Cabuli 14 Santrinya ”Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico, dilansir dari Detik.com, Selasa (23/5/2023). Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram, Joko Jumadi, yang merupakan kuasa hukum korban LMI menyebut, pelaku menjanjikan para korban masuk surga. Dia mengatakan LMI menyebut para korban akan celaka jika tak menuruti kemauan LMI. ”Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko. Sementara itu, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB Badaruddin yang menjadi kuasa hukum para korban menyebut, HSN membuka ’kelas pengajian seks’. Para peserta kelas itu merupakan santriwati yang diduga telah diincar oleh pelaku. ”Jadi korban lupa itu pengajian tentang apa. Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” ujarnya. Dalam pengajian tersebut, para santriwati yang berusia 15 hingga 16 tahun itu diajarkan bagaimana berhubungan intim. Badaruddin mengatakan, ada santriwati yang diperkosa oleh HSN. Aksi bejat HSN diduga telah terjadi sejak 2012.  

Baca Juga

Komentar