Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Napi Otaki Penipuan Jual Beli Truk, Begini Pengakuannya

Napi Otaki Penipuan Jual Beli Truk Begini Pengakuannya
Ilustrasi. (Freepik)

Murianews, Purbalingga – Empat narapidana (Napi) Lapas Bojonegoro, Jawa Timur mengotaki penipuan bermodus jual beli truk. Korbannya, yakni Dirno, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Keempat pelaku yakni JD (30) dan YN (22) warga Surabaya, TS (37) warga Ngawi, dan TF alias TM (42) warga Gresik. Mereka diketahui merupakan narapidana kejahatan narkotika.

Empat narapidana (Napi) Lapas Bojonegoro mengotaki penipuan dengan modus jual beli truk dari dalam lapas. Mereka pun dipindahkan ke Rutan Bojonegoro.

Baca: Otaki Penipuan, Empat Napi Lapas Bojonegoro Dipindah ke Purbalingga

Melansir Detik.com, hasil penipuan jual beli truk tersebut digunakan untuk hidup selama di dalam lapas. Uang hasil penjualan truk kemudian dibagi rata pada keempat pelaku.

’’Keuntungannya buat hidup di dalam lapas. Biar tidak ngrepotin orang rumah. Idenya dari teman-teman di Lapas. Kami masing-masing dapat Rp 3 juta. Sisanya buat bayar hutang. Nominal kesepakatan Rp 120 juta. Tapi terjual di angka Rp 33 juta,’’ kata salah satu pelaku, JD.

Dalam pengakuannya, pelaku sudah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali. Selain memakan korban di Purbolinggo, pelaku juga menyasar di Temanggung (Jawa Tengah) dan Bali.

’’Yang pertama di Temanggung terus kedua di Pulau Bali. Kasusnya juga sama jual beli truk colt diesel,’’ pungkasnya.

Baca: Diduga Lakukan Penipuan Rekrutmen PPPK, Pejabat di Cianjur Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, empat Napi Lapas Bojonegoro mengotaki penipuan. Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menjelaskan, korban mulanya mengunggah postingan menjual truk di marketplace Facebook pada 27 Februari 2023 silam.

Postingan itu kemudian ditemukan pelaku. Mereka langsung berpura-pura ingin membeli truk tersebut.

’’Lalu pelaku JD bertugas mencari postingan, kemudian menggunakan akun FB atas nama Riski Hayatifanto. Ia berkomunikasi dengan korban seolah-olah membeli truk dan melakukan penawaran untuk meyakinkan korban akan mengirimkan struk pembayaran tapi itu palsu,’’ kata Hendra, Jumat (19/5/2023).

Mereka kemudian berbagi tugas dari bali Lapas. YN bertugas membuat bukti transfer palsu senilai Rp 120 juta. Kemudian pelaku TS mencari pembeli truk tersebut seolah-olah sudah membayar truk yang dijual korban.

Tim Resmob Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut melakukan profiling terhadap media sosial yang digunakan pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lapas, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polres Purbalingga kemudian bersurat ke Kemenkumham untuk mentransfer pelaku ke Purbalingga.

’’Pelaku dipindahkan ke Purbalingga, 3 Mei 2023. Barang bukti yang diamankan satu lembar print palsu. Satu bendel percakapan melalui WA antara pelaku dengan korban. Kemudian foto kendaraan truk Toyota Dyna tahun 2009 warna merah,’’ ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku, yakni dua ponsel merk Vivo Y12 warna merah dan hitam, ponsel Xiaomi warna hitam dan ponsel Oppo A77 warna hitam.

’’Kerugian nilai jual barangnya sejumlah Rp 120 juta. Keempat pelaku melanggar pasal KUHP 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya.

Ruangan komen telah ditutup.