Otaki Penipuan, Empat Napi Lapas Bojonegoro Dipindah ke Purbalingga

Murianews, Purbalingga – Empat narapidana (Napi) Lapas Bojonegoro mengotaki penipuan dengan modus jual beli truk dari dalam lapas. Mereka pun dipindahkan ke Rutan Bojonegoro.
Keempat pelaku yakni JD (30) dan YN (22) warga Surabaya, TS (37) warga Ngawi, dan TF alias TM (42) warga Gresik. Mereka diketahui merupakan narapidana kejahatan narkotika.
Ada pun korban yakni Dirno, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Melansir Detik.com, Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan menjelaskan, korban mulanya mengunggah postingan menjual truk di marketplace Facebook pada 27 Februari 2023 silam.
Baca: KPU Purbalingga Kembalikan Berkas Pendaftaran Bacaleg PAN, Ini Alasannya
Postingan itu kemudian ditemukan pelaku. Mereka langsung berpura-pura ingin membeli truk tersebut.
’’Lalu pelaku JD bertugas mencari postingan, kemudian menggunakan akun FB atas nama Riski Hayatifanto. Ia berkomunikasi dengan korban seolah-olah membeli truk dan melakukan penawaran untuk meyakinkan korban akan mengirimkan struk pembayaran tapi itu palsu,’’ kata Hendra, Jumat (19/5/2023).
Mereka kemudian berbagi tugas dari bali Lapas. YN bertugas membuat bukti transfer palsu senilai Rp 120 juta. Bukti transfer palsu itu kemudian dikirimkan ke korban.
’’Setelah mengirimkan bukti transfer palsu, kemudian para pelaku menelpon ke call center BRI agar nomer rekening korban diblokir. Jadi korban tidak bisa mengecek saldonya,’’ terangnya.
Kemudian pelaku TS mencari pembeli truk tersebut seolah-olah sudah membayar truk yang dijual korban. Mereka mencari sopir melalui FB juga untuk mengambil truk tersebut di Purbalingga dengan sistem putus.
’’Truk kemudian diantar ke Sragen dan pelaku mencari sopir lainnya melalui FB juga. Antara sopir satu dengan lainnya tidak saling mengenal. Begitu juga sopir dengan pelaku,’’ jelasnya.
Baca: Memilukan, Bocah 10 Tahun di Purbalingga Kehilangan Tiga Jadi Gegara Mercon
Tim Resmob Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut melakukan profiling terhadap media sosial yang digunakan pelaku.
’’Kami lakukan pendalaman dan penyidik mendapati lokasi di Bojonegoro. Setelah ke sana ternyata pelaku berada di dalam Lapas. Kami berkoordinasi dengan Lapas Bojonegoro pihak Lapas sangat kooperatif,’’ ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapas, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Polres Purbalingga kemudian bersurat ke Kemenkumham untuk mentransfer pelaku ke Purbalingga.
’’Pelaku dipindahkan ke Purbalingga, 3 Mei 2023. Barang bukti yang diamankan satu lembar print palsu. Satu bendel percakapan melalui WA antara pelaku dengan korban. Kemudian foto kendaraan truk Toyota Dyna tahun 2009 warna merah,’’ ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku, yakni dua ponsel merk Vivo Y12 warna merah dan hitam, ponsel Xiaomi warna hitam dan ponsel Oppo A77 warna hitam.
’’Kerugian nilai jual barangnya sejumlah Rp 120 juta. Keempat pelaku melanggar pasal KUHP 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya.
Ruangan komen telah ditutup.