Jumat, 29 Maret 2024

Cemburu, Pria di Sukoharjo Nekat Ancam dan Peras Teman Sendiri

Zulkifli Fahmi
Jumat, 19 Mei 2023 16:17:24
Konfrensi pers kasus pemerasan dan pengancaman di Polres Sukoharjo. (Humas Polda Jateng)
Murianews, Sukoharjo – Seorang warga Polokarto, Sukoharjo, BBP (20) nekat mengancam dan memeras temannya, RTY (21), warga Mojolaban, Sukoharjo. Aksi pemerasan itu terjadi di Kecamatan Polokarto, beberapa waktu lalu. Saat ini, pelaku telah diamankan Polres Sukorharjo. Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023), Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menjelaskan peristiwa itu dipicu dari cemburu karena adanya cinta segitiga antara pelaku, korban, dan seorang perempuan berinisial S. Baca: Bunuh Wanita Hamil, Dua Warga Sukoharjo Divonis Hukuman Mati di PN Wonosari Kasus itu bermula dari kecurigaan BBP terhadap RTY yang diduga menjalin hubungan dengan S. Mulanya, Sabtu (13/5/2023) pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku diundang S di acara wisuda di Gedung Graha Saba Buana Solo. BPP pun kemudian menanyakan hubungan antara RTY dengan S. Kala itu, RTY menjawab, hubungan mereka hanya sebatas teman. Kemudian, lanjut Sigit, pelaku meminta KTP milik korban, lalu diajak pergi ke rumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. ’’Selanjutnya korban ke rumah pelaku berboncengan dengan salah satu temannya. Sedangkan, pelaku naik mobil dengan teman yang lain,’’ ungkapnya. Baca: Dua Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Riau Terkait Dugaan Pemerasan Sesampainya di rumah pelaku, mereka kemudian membicarakan masalah hubungan korban dan S. Namun kemudian, pelaku emosi dan marah sambil mengancam dengan sebilah parang yang akan diayunkan ke arah korban. ’’Kemudian korban keluar rumah dan dikejar oleh pelaku. Setelah tertangkap kemudian korban diajak pelaku ke dalam kamar lagi untuk minta penjelasan,’’ ungkap Kapolres. Di sana, pelaku mengancam korban akan melaporkannya ke polisi karena pengakuannya yang pernah berciuman dan melecehkan S. Pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 1,3 juta. Karena ketakutan, korban akhirnya memberikan uang sebanyak Rp 1 juta pada pelaku. Kekurangannya, pelaku menyita ponsel korban. ’’Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo,’’ ungkapnya. Kapolres menegaskan, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga

Komentar