Jumat, 29 Maret 2024

Dinilai Tidak Netral, Bawaslu Grobogan Rekomendasikan ASN di Wirosari Disanksi

Saiful Anwar
Jumat, 19 Mei 2023 14:51:17
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti (tengah) dalam rapat Gakkumdu di kantor setempat. (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Bawaslu Grobogan memberikan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi pada seorang ASN yang berdinas di Kecamatan Wirosari. Bawaslu menilai, yang bersangkutan tidak netral karena menyatakan dukungan pada sosok tertentu untuk menjadi bupati Grobogan. Menindaklajuti itu, Bawaslu Grobogan kemudian segera melayangkan surat rekomendasi ke KASN. Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, dugaan pelanggaran netralitas ASN itu bermula ketika seorang ASN itu membuat video atau vlog mengenai dukungannya kepada salah satu pejabat untuk menjadi bupati Grobogan pada 2024 mendatang. Baca: Mau ke Grobogan, Warga Karawang Ditemukan Meninggal di Terminal Penggaron Semarang ’’Informasi awal itu berupa video, semacam vlog, bahwa 2024 nanti ganti bupati, kemudian menyebutkan nama di media (video) itu. Atas informasi awal itu, kemudian kami menindaklanjuti,’’ ujarnya, Jumat (19/5/2023). Fitri menambahkan, pihaknya melakukan penelusuran dengan mencari informasi berkaitan status ASN tersebut. Pihaknya juga telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. ’’Sudah kita lakukan, pemintaan keterangan yang bersangkutan. Hari ini kami kirimkan rekomendasi ke KASN, berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN,’’ lanjutnya. Baca: Berjalan di Tengah Rel, Nenek Pikun Meninggal Tertabrak Kereta di Boloh Grobogan Lebih lanjut, Fitri menyatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi karena hal tersebut merupakan ranah dari KASN. Karena itu, pihaknya hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi. ’’Karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu, berkaitan dengan KASN. Nanti yang memberikan sanksi adalah KASN. Kita hanya mengirimkan hasil pengawasan, dan buktinya,’’ katanya.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar