PPATK Blokir Banyak Rekening Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Murianews, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini telah memblokir banyak rekening yang terindikasi tersangkut kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Terlebih, kasus tersebut juga menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK terus berkoordinasi dengan penyidik.
”Kasus BTS kan sudah koordinasi terus dengan Penyidik, ada beberapa pemblokiran,” kata Ivan mengutip Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Baca: Mahfud MD Ungkap Penetapan Tersangka Johnny G Plate Sempat Tertunda
Meski demikian, Ivan tidak mengingat apakah dalam kasus tersebut pihaknya juga telah memblokir rekening Plate. Menurut dia, dalam rangkaian kasus korupsi proyek BTS 4G, PPATK memblokir banyak sekali rekening.
”Saya enggak ingat dalam rangkaian kasus itu pihak mana yang diblokir. Banyak sekali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ivan meminta persoalan jumlah rekening Plate yang telah diblokir ditanyakan kepada penyidik.
Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka usai diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Plate pun ditahan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses penyidikan.
Baca: Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate yang jadi Tersangka Korupsi BTS
Kejagung menduga, dalam perkara tersebut negara mengalami kerugian Rp 8,32 triliun dari jumlah nilai proyek Rp 10 triliun.
Ruangan komen telah ditutup.