Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Dua Rumah di Kalinyamatan Digerebek Bea Cukai Kudus

Dua Rumah di Kalinyamatan Digerebek Bea Cukai Kudus
Rumah berisi barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus (Murianews/Istimewa)

Murianews, Kudus – Dua rumah di Desa Bakalan dan Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, digerebek oleh Bea Cukai Kabupaten Kudus Senin (15/5/2023) lalu. Itu dilakukan karena mereka kedapatan menyimpan ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar.

Satu rumah di Desa Bakalan kedapatan menyimpan 275 ribu batang rokok ilegal dan satu rumah lainnya di Desa Robayan kedapatan menyimpan 825 ribu lebih batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, ketika dilakukan penggerebekan bahkan terjadi aktivitas pengemasan rokok ilegal tersebut. Sehingga tim langsung melakukan penindakan di lokasi.

Baca: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara

”Semua rokok ilegal dan saksi kami bawa dan kami mintai keterangan sebagai bukti penindakan,” ucapnya Kamis (18/5/2023).

Dia pun memaparkan kronologi peristiwa penggerebekan tersebut. Di mana sekitar pukul 10.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan.

”Tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan rumah yang dimaksud. Dan benar sekitar pukul 11.30 WIB, kami lakukan pemeriksaan dan didapati adanya ratusan ribu rokok ilegal aneka merek di sini lalu tim bergeser ke Robayan dan menemukan hal yang sama,” ujarnya.

Sandy menyebut, untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari dua rumah tersebut adalah sebesar Rp 1.381.522,000,-. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 946.847.616,-.

Baca: Bea Cukai Kudus Grebek Gudang Penimbun Rokok Ilegal

”Kami mengimbau kepada segenap pihak yang terlibat dalam usaha rokok untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal, jangan sampai ada keterlibatan, karena sanksi yang sangat berat telah menanti di depan mata,” tandasnya.

Bea Cukai Kudus sendiri, mengimbau pada semua pihak yang ingin memproduksi rokok untuk secara resmi mendaftarkan diri di layanan NPPBKC. Layanan itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

 

Editor: Cholis Anwar

Ruangan komen telah ditutup.