Jumat, 29 Maret 2024

Surya Paloh Tak Pecat Johnny G Plate yang jadi Tersangka Korupsi BTS

Ali Muntoha
Kamis, 18 Mei 2023 10:49:09
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Partai Nasdem)
Murianews, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh memastikan Johnny G Plate tak dipecat dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS. Johny yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoninfo) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023). ”Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Surya Paloh dikutip dari Detik.com, Kamis (18/5/2023). Pihaknya mengaku mengeluarkan kebijakan ini lantaran mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Johnny G Plate. Surya Paloh juga mengintruksikan seluruh kader dan simpatisan Partai Nasdem tidak terprovokasi dengan kasus ini. Ia menginstruksikan, seluruh jajaran Partai Nasdem tetap fokus memenangkan Pemilu 2024. ”Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya. Baca: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai Tersangka Kasus BTS Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G. Johnny Plate juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. ”Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengutip Kompas.com, Rabu (17/5/2023). Baca: Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka, Nasdem Legawa Menterinya Direshuffle Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. ”Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” terangnya. Baca: Penyidik Kejagung Bawa Dua Boks Besar Usai Geledah Kantor Kominfo

Baca Juga

Komentar