Gasak 23 Ekor Murai dan 3 Cucak Ijo, Dua Maling Burung di Sragen Diringkus Polisi

Murianews, Sragen – Kasus pencurian puluhan burung di Sragen beberapa waktu lalu akhirnya berhasil terungkap. Pelaku pencurian ada dua orang dan keduanya sudah berhasil diamankan polisi.
Pencurian di salah satu kios di Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen itu diketahui pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 07.10 WIB. Korbannya atau pemilik kois bernama Purwanto, Warga Desa Mojokerto.
Melansir Solopos.com. Kapolsek Kedawung AKP Walidi, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama menyebutkan kedua pelaku bernama Supriyanto dan Agung. Dari 26 ekor burung yang dicuri, 23 di antaranya jenis murai dan tiga cucak ijo. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 40 juta.
Baca juga: Njambret dan Nyolong Burung untuk Foya-Foya dan Ngapeli Pacar, Dua Pemuda Ditembak Polisi
”Tersangka memanjat dinding dengan memakai tangga besi, melewati belakang kios. Ketika Supriyanto memanjat dinding, tersangka lainnya (Agung) menunggu di tepi jalan raya,” ujar Walidi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (17/5/2023).
Supriyanto mencongkel jendela menggunakan obeng dan berhasil masuk ke dalam kios. Burung dalam sangkar itu satu persatu ia masukkan ke dalam kantong lalu kabur. Mereka telah menjual enam ekor burung murai dengan harga Rp 1 juta di salah satu kios burung di Sragen.
Walidi menyebut, kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian uang dan handphone. Para tersangka sudah merencanakan pencurian burung ini melakukan pengamatan dengan dalih ingin membeli pakan burung sebelum beraksi.
Tersangka berhasil ditangkap saat hendak menawarkan burung di salah satu kios. ”Tiga hari kami lakukan pengamatan. Saat tersangka menawarkan burung di salah satu kios di Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, kami bisa menangkap mereka serta menyita barang bukti. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP,” terang Walidi.
Ruangan komen telah ditutup.