Aturan Tukin PNS Bakal Direvisi, Disesuaikan dengan Kinerja

Murianews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal merevisi aturan terkait tunjangan kinerja (Tukin) pegawai negeri sipil (PNS).
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, revisi tukin ini akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing PNS. Sehingga apabila kinerja mereka bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.
”Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede,” kata Anas mengutip detik.com, Rabu (17/5/2023).
Baca: Geger Soal Tukin ASN, Menkeu dan Menpan RB Lakukan Evaluasi
Revisi terkait aturan tukin PNS tersebut diakuinya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja.
Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.
Baca: Polisi Bernarkan HP Meledak saat Dicharge Hingga Bakar Pengguna Terjadi di Klaten
Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.
”Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat,” ucapnya.
Ruangan komen telah ditutup.