Jumat, 29 Maret 2024

Penjual Rokok Ilegal di Klaten Diamankan Petugas, 1.920 Batang Rokok Diamankan

Supriyadi
Rabu, 17 Mei 2023 11:56:23
Petugas gabungan menyita rokok ilegal dari seorang penjual di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Selasa (16/5/2023). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)
Murianews, Klaten – Seorang penjual rokok ilegal di Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diamankan tim gabungan, Selasa (16/5/2023) kemarin siang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1.920 batang rokok illegal siap edar. Subkoordinator Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga. Dari laporan tersebut, pihaknya bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Solo, Bagian Perekonomian Setda Klaten, Satpol PP dan Damkar Klaten, dan Kodim 0723/Klaten melakukan operasi di Kecamatan Cawas dan Bayat. ”Dari dua wilayah itu, petugas mendapati seorang penjual rokok ilegal berinisial KH, 40, warga Desa Bawak, Kecamatan Cawas,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Sulamto menjelaskan penjual merupakan seorang peternak burung murai. Hanya, belakangan dia juga berjualan rokok ilegal. Baca: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara ”Jadi bukan toko kelontong. Sekilas tidak terlihat dia menjual rokok ilegal karena beternak burung murai. Setelah kami lakukan pengecekan, ternyata didapati barang bukti rokok ilegal,” kata Sulamto. Dari pengakuan KH, rokok ilegal didapatkan dengan membeli secara online dan didatangkan dari wilayah Jepara. Penjual membeli rokok ilegal itu Rp 6.500 per bungkus dan menjualnya seharga Rp 10.000 per bungkus. Oleh petugas kantor Bea dan Cukai Solo, rokok ilegal yang ditemukan kemudian disita menjadi barang milik negara. Tak hanya itu, penjual diberikan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sesuai aturan, siapapun yang menjual rokok tanpa pitai cukai alias rokok ilegal bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara atau denda tiga kali nilai cukai yang semestinya dibayarkan. ”Yang bersangkutan kemudian memilih membayar denda dengan setiap batang terkena cukai Rp 669 dikalikan jumlah rokok 1.920 batang dan dikalikan tiga sehingga total sanksi administrasi denda sekitar Rp 3,8 juta. Denda langsung ditransfer ke rekening Bea Cukai,” tambahnya.

Baca Juga

Komentar