Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

41.226 Wajib Pajak di Kudus Sudah Lapor SPT Tahunan

41226 Wajib Pajak di Kudus Sudah Lapor SPT Tahunan
Wajib Pajak di Kudus mengurus perpajakan. (Murianews/Vega Ma’arijil Ula)

Murianews, Kudus – Sebanyak 41.226 Wajib Pajak di Kabupaten Kudus telah melaporkan surat pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) tahun 2023 ini.

Angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho. Target yang dicanangkan tahun ini, yakni 42.100 Wajib Pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, sebanyak 41.226 Wajib Pajak yang telah melapor tersebut yakni data terhitung sampai 15 Mei 2023.

’’Sebenarnya Wajib Pajak di Kudus yang wajib lapor SPT Tahunan ada 50.486. Tetapi kami diberi target 42.100 Wajib Pajak harus lapor SPT Tahunan. Sejauh ini 41.226 sudah lapor,’’ katanya, Rabu (17/5/2023).

Baca: Truk Muatan Tebu Terguling di Jalan Lingkar Kudus

Andi menjelaskan, sebanyak 41.226 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan itu menggunakan berbagai platform, seperti e-Filling, e-Form, dan manual.

’’Penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filling sebanyak 32.116 Wajib Pajak, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Form ada 9.089 Wajib Pajak, dan penyampaian SPT Tahunan secara manual ada 21 Wajib Pajak,’’ sambungnya.

Ada pun perinciannya, 41.226 Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan itu terdiri dari 38.197 Wajib Pajak orang pribadi dan 3.029 Wajib Pajak badan usaha. Andi menilai capaian itu sudah bagus.

’’Harapan kami Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan untuk dapat melaporkan. Tentunya penyampaian dilakukan secara jujur apa adanya,’’ imbuhnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah di tahun 2023 terus berjalan. Meski begitu, waktu pelaporan SPT Tahunan sudah melewati batas.

Baca: Kepatuhan SPT Tahunan Capai 100 Persen Lebih, KPP Pratama Kudus Raih Penghargaan

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi setiap tahunnya dibatasi di 31 Maret. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan usaha batasannya di 30 April.

Meski begitu, Wajib Pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun nanti. Hanya, mereka nantinya dikenai sanksi berupa denda.

Wajib pajak orang pribadi yang melebihi batas waktu pelaporan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu. Sedangkan batas waktu bagi Wajib Pajak badan usaha dikenai denda Rp 1 juta.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.