Sekretaris MA Akan Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA (Mahkhamah Agung) Hasbi Hasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Pemeriksaan dilakukan Rabu (17/5/2023) hari ini.
Rencana pemeriksaan sekretaris MA ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Detik.com.
Selain sekretaris MA Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga akan diperiksa di hari yang sama.
”Hari ini diagendakan pemanggilan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA,” katanya.
Sekretaris MA Hasbi Hasan ditengarai menerima mobil mewah oleh Dadan dalam perkara suap hakim agung.
KPK meminta kedua tersangka ini kooperatif dalam pemeriksaan pertama mereka sebagai tersangka.
”Kami mengingatkan keduanya agar kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut. Karena ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Baca: Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus suap hakim agung. Tim penyidik kini tengah mendalami dugaan mobil mewah itu diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto Hasbi Hasan.
Ini setelah hasil persidangan terungkap ada pembelian sejumlah mobil yang dilakukan oleh Dadan. Mobil mewah itu diduga diberikan kepada Hasbi Hasan.
”Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti sedang kita dalami,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 5 Tahun
Ruangan komen telah ditutup.